1. Narkotika
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (hang over)
Narkotika termasuk kedalam daftar O=Opiat. Pengambilannya
harus dengan resep dokter dan resep tidak dapat diulang. Selain itu resep yang
mengandung narkotika diberi tanda merah dibawah obatnya dan tidak dicantumkan
tanda “iter”. Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
a.
Golongan I : Digunakan untuk pengembangan
ilmu pengetahuan.
Contoh narkotika golongan I
: Tanaman papaver somniferum
(kecuali biji), opium mentah
(getah), opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman erithroxylon (termasuk
buah dan biji), kokain, tanaman cannabis (ganja)
b.
Golongan II dan III : Berupa bahan baku baik alamiah maupun
sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Depkes
Contoh narkotika golongan II
: fentanil, metadon, metofon,
morfina, petidina
Contoh narkotika golongan
III : kodeina